iNSulteng - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter Polri) resmi menjalin kerja sama strategis dalam penggunaan aplikasi Interpol I 24/7.
Nota kesepahaman terkait kolaborasi ini ditandatangani oleh Kadivhubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti dan Deputi Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih. Penandatanganan dilakukan di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Utama PPATK Alberd TB Sianipar. Jenderal Bintang Dua Kepolisian ini menyampaikan bahwa PPATK menyambut baik adanya aplikasi ini.
Baca Juga: Mekies: Keputusan Alpine Soal Mesin Adalah Berita Buruk, Tetapi F1 'mampu menanggungnya'
"Ini merupakan langkah maju dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," ujar Alberd dikutip pada Rabu (7/8/2024).
Di sisi lain, Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti mengatakan bahwa penggunaan aplikasi Interpol I 24/7 akan memperkuat sinergi antara PPATK dan Polri dalam menangani kasus-kasus kejahatan keuangan lintas negara.
"Dengan teknologi ini, kita dapat lebih efektif dalam mengidentifikasi dan menindak pelaku kejahatan keuangan yang beroperasi di berbagai negara," terang Krishna.***