Selama 9 bulan terakhir, SH dan anaknya tidak mendapatkan kontribusi finansial dari FJ, yang juga menolak memberikan nafkah dengan alasan tidak mampu, meskipun sebagai Sekdes yang memiliki penghasilan yang cukup.
Puncak dari ketidakadilan yang dialami SH adalah pemberitahuan sidang perceraian yang tidak sampai kepadanya tepat waktu, shingga Sidang tersebut terlaksana esok harinya tanpa kehadiran SH, karena surat panggilan sidang diduga hanya diserahkan kepada perangkat desa baulu, bukan langsung kepada SH, padahal SH sudah tidak tinggal lagi di Desa Baulu.
Pengakuan SH saat ini pihaknya menerima proses perceraian yang di ajukan FJ dengan syarat-syarat yang memenuhi hak-hak istri dan anaknya secara hukum dan agama dan proses Hukum tetap berjalan sebagai mana mestinya.***