iNSulteng - Pos Batas Polsek Paleleh berhasil amankan pelaku tabrak lari yang terjadi di Desa Kwala Besar, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Jum'at, 10 November 2023.
Adapun kronologis kecelakaan tabrak lari yaitu antara kendaraan roda 4 merk Avanza dengan kendaraan roda 2 yang dikendarai oleh penjual ikan pada hari Jum'at, 10 November 2023, pukul 09.10 Wita.
Akibat kejadian tabrak lari tersebut, masyarakat langsung melaporkan ke pihak Polsek Paleleh, Polres Buol, dan Personil yang bertugas saat itu langsung menghubungi Pos Batas untuk melakukan razia dan menahan pelaku tabrak lari yang di curigai berdasarkan info saksi mata yang berada di tempat kejadian.
Mengetahui peristiwa tabrak lari tersebut personel langsung melakukan penghadangan di Pos Batas Polsek Paleleh terkait ciri-ciri kendaraan yang dimaksud.
Alhasil, personel Pos Batas yang bertugas saat itu berhasil mengamankan pelaku tabrak lari pada pukul 10.10 Wita yaitu identitas kendaraan dengan nomor Pol: DB 1437 MY yang dikendarai oleh seorang Perempuan dengan inisial MC.
Kapolsek Iptu Irfendi Febrianto yang di konfirmasi media iNSulteng mengatakan bahwa keberhasilan tugas saat ini merupakan kolaborasi antara Polisi dengan Masyarakat sangat baik.
Baca Juga: 22 Hari Operasi Mantap Brata, Wilayah Sulteng Masih Kondusif dan Netralitas Polri Tetap Terjaga
"Saya mengucapkan terimakasih terhadap bantuan masyarakat yang memberikan informasi terkait peristiwa Laka lantas tersebut, semoga kerjasama ini dapat di pertahankan dan ditingkatkan terutama dalam menjaga Kamtibmas menjelang Pemilu 2024," ungkap Mantan Danki Brimob Toli-toli.
Selanjutnya, pelaku tabrak lari saat ini sedang di mintai keterangan yang sebelumnya mengelak tidak melakukan perbuatan tabrak lari tersebut namun dari ciri-ciri dan waktu kejadian bahwa terpenuhi unsur-unsur yang dimaksud sehingga dilakukan penahanan sementara.
"Pelaku saat ini telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Polsek Paleleh dan akan dipertemukan dengan korban yang saat ini sedang di rawat oleh tenaga medis akibat luka-luka yang dialami," ungkap Kapolsek dan apabila ada jalan akan dilakukan mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan yaitu Restoratif Justice.
Dan apabila terbukti dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi maka pelaku akan di jerat dengan pasal 229 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.