Tapi, keputusan bebas atau tidaknya seorang Bharada E ini, tentunya harus melewati proses peradilan di persidangan terlebih dahulu.
Susno Duadji juga menjelaskan bahwa yang jelas Bharada E ini adalah pemegang peranan penting dalam kasus penembakan Brigadir J.
Entah itu sebagai orang yang menembak langsung Brigadir J, ataukah dia (Bharada E) hanya sebagai kaki tangan dari pelaku yang sebenarnya, atau justru dia bisa juga menjadi sang eksekutor.
“Apapun juga peran Bharada E ini, menurut laporan nomor 2, dia tersangka. Setidak-tidaknya dia memberikan keterangan bohong,” tutur Susno Duadji.
Jika nanti hasil visum et repertum dari autopsi kedua dikeluarkan, dan ternyata ada perbedaan dengan yang pertama, kata Susno Duadji, maka status Bharada E bisa berbalik.
Bharada E bisa langsung dinyatakan sebagai tersangka, atau sebagai kaki tangan, atau eksekutor, atau bisa juga disebut sebagai orang yang memberi keterangan tidak benar.***