APBD Perubahan DKI Jakarta 2024 Disahkan Menjadi Rp85,1 Triliun

photo author
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 11:34 WIB
Kawasan Taman Monas Jakarta Pusat diselimuti polusi  udara yang tidak sehat,  Kamis (15/8/2024).
Kawasan Taman Monas Jakarta Pusat diselimuti polusi udara yang tidak sehat, Kamis (15/8/2024).

iNSulteng - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp 85.190.596.577.676.

Ini telah disetujui dengan dan disampaikan seluruh anggota DPRD pada Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024.

"Penetapan (APBD DKI 2024) Rp81,71 triliun. Setelah perubahan Rp85,19 triliun," kata Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Neneng Hasanah dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/8/2024).

Baca Juga: DIUTAMAKAN, CPNS Disabilitas, Diaspora, Putra/Putri Papua, Putra/Putri Kalimantan, Terdepan, Terpencil dan Tertinggal!

APBD Perubahan 2024 sebesar Rp85,1 triliun terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp74,9 triliun dan pembiayaan daerah Rp10,2 triliun.

"Pembiayaan daerah setelah perubahan Rp10.255.502.731.787 terdiri dari sisa lebih perhitungan Rp6.542.421.120.069 dan penerimaan pinjaman daerah Rp3.713.081.611.718," jelas Neneng.

Akan tetap, terdaoat sejumlah catatan penting juga disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pada bidang Pemerintahan misalnya, DPRD masih menemukan banyak warga yang belum menerima sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

Naik Pesawat Lion Air JT 640 Jogja-Makassar!

Kamis, 26 Desember 2024 | 23:44 WIB
X