Baca Juga: Penerimaan PPPK 2022 Sudah Dibuka, Cek Jawal, Syarat Seleksi dan Formasi, CPNS?
Baca Juga: Da'iyah TNI-POLRI Beri Sentuhan Qalbu Kepada Kader PKK Agar Tidak Terpengaruh Paham Radikal
Pendataan Tenaga Non ASN bukan jaminan menjadi PPPK atau PNS.
“Pendataan ini bukan jaminan jadi PNS. Tidak ada jaminan mereka yang kita masukkan dalam pemetaan ini akan menjadi PPPK atau PNS. Kita tidak tahu kedepan seperti apa. Intinya kita targetkan sampai besok malam,” tuturnya.
Jika Proses pendaftaran NIK Tenaga Non ASN yang memenuhi syarat di aplikasi BKN belum selesai dengan waktu yang telah ditentukan, maka akan diajukan perpanjangan waktu.
“Kalaupun lewat waktu, kita akan minta perpanjangan waktu dengan bersurat ke BKN untuk kembali membuka aplikasi tersebut, hingga 31 Oktober,” tambahnya.
Hadir pada Rapat Pendataan Tenaga Non ASN ini, Asisten Administrasi Umum, Yunan Helmi, jajaran terkait di lingkungan BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta para undangan.***