iNSulteng – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
PPPK yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Pelamar memilih formasi yang linier berdasarkan Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik yang telah terverifikasi. Pelamar memilih formasi dengan ketentuan sebagai berikut.
Baca Juga: Waspada! Fenomena Air Panas Muncul Usai Gempa Pasaman Barat
Baca Juga: Daun Kelor Jadi Tumbuhan Ajaib, Ini Daftar Kandungan Gizinya!
PPPK tahap 3 akan digabungankan dengan seleksi PPPK Guru 2022 tahun ini. Kemendikbudristek mengabarkan, tahun ini ada 758.018 formasi untuk PPPK Guru, termasuk guru agama.
Pada 2022, seleksi CASN akan fokus pada penerimaan PPPK Guru (termasuk PPPK tahap 3) dan PPPK Nonguru. Kemendikbudristek juga memberikan kesempatan luas untuk honorer yang sudah mengabdi lebih dari 3 tahun.
Untuk PPPK tahap 3, peserta yang sudah lulus passing grade atau ambang batas pada seleksi kompetensi I dan II PPPK Guru 2021, disebutkan tidak perlu mengikuti ujian ulang
Artinya, jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai pada ujian tahap I dan II yang sudah melebihi passing grade, tetap bisa digunakan.
- Jumlah soal 20, durasi umum 40 menit sedangkan tunanetra 55 menit
- Nilai kumulatif maksimal 200
- Nilai ambang batas 130
Wawancara:
- Jumlah soal 10, durasi umum 40 menit sedangkan tunanetra 55 menit
- Nilai kumulatif maksimal 40
- Nilai ambang batas 24
jadwal PPPK Guru 2022 dipastikan akan diumumkan dalam waktu dekat. Hal ini diketahui usai Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan anggaran seleksi PPPK guru telah disetujui Kementerian Keuangan.
“Sekarang sudah sangat jelas dari Kementerian Keuangan sudah keluar, bahwa uang anggaran seleksi PPPK guru sudah dikunci,” ujar Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu.
Ada 7 provinsi penerima kuota terbanyak PPPK Guru 2022, yaitu:
- Jawa Barat: 143.159 formasi
- Jawa Timur: 78.920 formasi
- Jawa Tengah: 69.794 formasi
- Sumatera Utara: 59.223 formasi
- Riau: 33.069 formasi
- Kalimantan Barat: 31.352 formasi
- Sulawesi Selatan: 28.613 formasi
Sisanya tersebar ke beberapa provinsi lainnya yang membutuhkan rekrutmen PPPK Guru 2022.