Keduanya, lanjut Kamaruddin Simanjuntak, diberikan surat tugas dan mewakili pihaknya masuk ke ruang operasi dan bekerjasama dengan dokter forensik baik dari RSCM, RSPAD, Universitas Andalas dan lainnya.
Dijelaskan Kamaruddin Simanjuntak, keduanya juga tidak hanya bertindak sebagai pengamat, tetapi juga mencatat hasil otopsi ulang.
Diketahui, meski belum diumumkan secara terbuka, timbul beberapa fakta yang mengejutkan publik dari hasil otopsi ulang jasad Brigadir J tersebut.
Termasuk luka jahitan di bagian wajah Brigadir J yang membawa ke penemuan mengejutkan di bagian otak.
Selain itu, luka-luka Brigadir J dari hasil otopsi membuat pihak keluarga melalui kuasa hukum meyakini akan mematahkan pernyataan polisi yang menyebut Brigadir J tewas dalam aksi baku tembak.
Tiga pejabat Polri telah dinonaktifkan terkait kasus kematian Brigadir J ini.
Ketiga pejabat yang dinonaktifkan tersebut, yaitu Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Kepala Pengamanan Internal Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi.***
Artikel ini sudah tayang di Terasgorontalo.com dengan judul “Ini Penyebab Pengacara dan Keluarga Brigadir J Tidak Diizinkan Melihat Proses Otopsi Ulang, Bagaimana dengan C”