Baca Juga: Info Terbaru! Pemerintah Resmi Buka Seleksi CASN 2021 Mulai April, Ada 1,3 Juta Formasi Loh
Menurut Hidayat, hal itu merupakan komitmen pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi agar tidak terulang kondisi politik yang tidak demokratis, yakni dengan melaksanakan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Apapun alasannya, wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode memang hanya akan membuat kegaduhan baru jika terus dibicarakan, layaknya apa yang disampaikan Presiden.
Presiden RI Joko Widodo telah menyampaikan isi hatinya kepada publik. Pimpinan MPR juga telah menyampaikan hal serupa.
Oleh karena itu, mari hentikan perbincangan perpanjangan masa jabatan Presiden tiga periode. Wacana semacam itu hanya akan melukai perasaan rakyat yang tengah berjuang keras bertahan hidup di tengah pandemi.***