Mahfud pun mengingatkan sikap Presiden Joko Widodo atas wacana tersebut sudah jelas.
Dia mengatakan Presiden Jokowi sudah pernah menyampaikan, apabila ada orang-orang yang mendorong Joko Widodo menjadi presiden lagi, maka hanya dua alasannya, yakni ingin menjerumuskan, atau ingin menjilat.
Mahfud berharap wacana perpanjangan masa jabatan Presiden tiga periode tidak menyeret kabinet, karena hal demikian bukan urusan kabinet.
Amanah Undang-Undang Dasar
Ketentuan mengenai periodesasi masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah diatur dengan jelas pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar.
Baca Juga: Jaga Kamtibmas Pasar, Polsek Paleleh Bersama Koramil 1305-BT Siagakan Personel Serta Imbau Prokes
Bunyi pasal 7 sebelum amandemen adalah presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Kemudian diubah menjadi, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Adanya tambahan kalimat itu tentu saja bukan tanpa alasan. Sebagaimana sering dijelaskan acap kali muncul wacana perpanjangan masa jabatan presiden, perubahan pasal 7 itu dilandasi kekhawatiran atas hal-hal yang sempat terjadi pada masa orde baru.
Betapa seorang pemimpin negara tanpa batasan masa jabatan, dapat saja bertindak otoriter, menyalahgunakan kekuasaan, memacetkan regenerasi kepemimpinan nasional, memicu kepemimpinan diktator, atau bahkan memunculkan kultus individu.
Baca Juga: Kesejahteraan Prajurit TNI Perlu Ditingkatkan
Perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode hanya bisa dilakukan dengan mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945. Amandemen konstitusi hanya bisa dilakukan atas usulan sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR yang diajukan secara formal dan tertulis.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid telah menegaskan tidak ada agenda untuk mengamendemen kembali Undang-Undang Dasar 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode di MPR.
Menurut dia, hingga detik ini belum ada satu pun usulan secara legal dan formal baik dari pihak Istana, individu, maupun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 dalam kaitannya untuk memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.
Hidayat mengatakan yang terjadi justru sebagian besar pimpinan MPR dari berbagai fraksi sudah secara terbuka menyatakan tidak ada agenda amendemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.