Jangan gaduh jabatan Presiden RI tiga periode

photo author
- Senin, 22 Maret 2021 | 12:14 WIB
Presiden Joko Widodo  Foto/Tangkap Layar
Presiden Joko Widodo Foto/Tangkap Layar

Berikutnya Jokowi juga menyinggung soal amanah konstitusi bahwa jabatan presiden hanya dua periode.

Sebetulnya ketentuan konstitusi ini bisa saja diubah melalui amandemen, tapi presiden menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa amanah konstitus harus dijaga.

Presiden menyampaikan tanggapannya sambil duduk di sofa veranda Istana Negara, Jakarta.

Saat memberikan tanggapannya presiden tidak bersandar, melainkan menegakkan tubuhnya, menampilkan keseriusan atas apa yang diucapkannya.

Kalimat-kalimat penegasan juga disampaikan Presiden dengan menggerak-gerakan tangan ke atas dan ke bawah, yang menunjukkan ketegasan atas apa yang disampaikannya.

Setelah mencermati kalimat, kata hingga bahasa tubuh Presiden, publik hendaknya memahami bahwa Presiden Jokowi memang tidak pernah mau menjabat tiga periode bahkan tidak menghendaki wacana itu digulirkan karena akan menciptakan kegaduhan baru.

Baca Juga: LIDA 2021 TOP 70 Grup 4 Putih Live Malam ini 22 Maret, Siapakah yang Akan Tersenggol?

Komentar Menko Polhukam

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode juga sampai di telinga Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD menegaskan tidak ada wacana Presiden Joko Widodo untuk menjabat tiga periode seperti yang disampaikan oleh mantan Ketua MPR RI Amien Rais.

Mahfud menegaskan kabinet Presiden Jokowi tidak memiliki wacana untuk berupaya memperpanjang masa jabatan presiden, baik itu tiga kali, empat kali, bahkan lima kali.

Mahfud menekankan seluruh pembantu presiden di kabinet patuh terhadap Undang-Undang Dasar yang berlaku saat ini.

Dia memastikan tidak ada pembicaraan soal presiden tiga periode di tingkat kabinet.

Baca Juga: Alhamdulillah, Ada Tambahan Kuota Untuk Guru Agama Pada Seleksi PPPK 2021

Menurut Mahfud, apa yang disampaikan Amien Rais terkait masa jabatan Presiden merupakan urusan partai politik dan anggota DPR/MPR RI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X