Gaji PPS Rp36 Juta, Ini Daftar Honor PPK, KPPS, Anggota Serta Pantarlih Pada Pilkada Tahun 2024, Menggiurkan!

photo author
- Minggu, 1 September 2024 | 00:35 WIB
Foto Ilustrasi Uang Rupiah/ Kenaikan UMK Kendal 2025 (Dok. BI)
Foto Ilustrasi Uang Rupiah/ Kenaikan UMK Kendal 2025 (Dok. BI)

iNSulteng – Kamu tahu tidak gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 bisa tembus Rp36 juta.

Kok bisa?, yap untuk mengetahui banyaknya gaji penyelenggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, berikut rangkumannya.

Pemilihan Kepala Daerah, atau yang sering disingkat sebagai Pilkada, merupakan proses pemilihan langsung yang dilakukan oleh penduduk setempat yang memenuhi syarat administratif.

Baca Juga: Gaji PPS Pilkada 2024 Tembus Rp36 Juta, Ini Tugas dan Wewenang PPS dan Lama Masa Kerjanya, Lengkap!

Baca Juga: Ini Link Download PKPU Tahapan Pilkada 2024 Format PDF Lengkap!

Pelaksanaan Pilkada diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi serta di tingkat kabupaten/kota, sementara prosesnya juga diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam rangka penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 yang sesuai dengan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Badan Adhoc dibentuk.

Badan Adhoc ini terdiri dari beberapa entitas, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

PPK dan PPS memiliki tanggung jawab untuk membantu penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa.

Selain melakukan tugas-tugas tersebut, PPK dan PPS yang terlibat dalam Pilkada 2024 akan menerima gaji setiap bulan sebagai imbalan atas kinerja mereka.

- Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024

- Gaji ketua PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan.

- Gaji anggota PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.200.000 per bulan.

- Gaji sekretaris PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.850.000 per bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: kendalkab.go.id, iNSulteng.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X