- Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Dalam hal ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.
Tugas dan Kewajiban Anggota PPS
- Tugas dan kewajiban anggota PPS telah ditentukan dalam Pasal 22 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, antara lain:
- Membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
- Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
Masa Kerja PPS Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah 8 bulan. Terhitung mulai 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
PPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pilkada. Kemudian kelompok ini dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara.
Jika dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang, maka masa kerja PPS dapat ditambah. Kemudian pembubarannya dilakukan paling lambat 2 bulan setelah penghitungan suara ulang selesai.
Hal di atas sebagaimana ketentuan dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Berikut rinciannya:
(1) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.