- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; dan
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Wewenang PPS Pilkada 2024
Dalam melaksanakan tugasnya, PPS memiliki wewenang sebagai berikut:
- Membentuk KPPS;
- Mengangkat Pantarlih;
- Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPS Pilkada 2024
- Berdasarkan Pasal 19 Pasal 18 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS memiliki kewajiban antara lain:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
Membentuk KPPS;
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;