Gaji PPS Pilkada 2024 Tembus Rp36 Juta, Ini Tugas dan Wewenang PPS dan Lama Masa Kerjanya, Lengkap!

photo author
- Minggu, 1 September 2024 | 00:28 WIB
Gaji PPS Pemilu 2024 (kpu.go.id)
Gaji PPS Pemilu 2024 (kpu.go.id)

- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; dan

- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Wewenang PPS Pilkada 2024

Dalam melaksanakan tugasnya, PPS memiliki wewenang sebagai berikut:

- Membentuk KPPS;

- Mengangkat Pantarlih;

- Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS Pilkada 2024

- Berdasarkan Pasal 19 Pasal 18 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS memiliki kewajiban antara lain:

- Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;

Membentuk KPPS;

- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: kendalkab.go.id, detiksulsel.com, Berbagai Sumber, iNSulteng.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X