Gaji PPS Pilkada 2024 Tembus Rp36 Juta, Ini Tugas dan Wewenang PPS dan Lama Masa Kerjanya, Lengkap!

photo author
- Minggu, 1 September 2024 | 00:28 WIB
Gaji PPS Pemilu 2024 (kpu.go.id)
Gaji PPS Pemilu 2024 (kpu.go.id)

- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Tugas PPS dalam Proses Penyelenggaraan Pemilihan

- Tugas ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, di antaranya:

- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;

- Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada PPK;

- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS; dan

- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 (empat puluh lima) Hari setelah pemungutan suara.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Ketua PPS

- Berdasarkan Pasal 21 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, ketua PPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:

Memimpin kegiatan PPS;

- Mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS;

- Menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan;

- Menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;

- Mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: kendalkab.go.id, detiksulsel.com, Berbagai Sumber, iNSulteng.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X