- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Tugas PPS dalam Proses Penyelenggaraan Pemilihan
- Tugas ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, di antaranya:
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
- Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada PPK;
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 (empat puluh lima) Hari setelah pemungutan suara.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Ketua PPS
- Berdasarkan Pasal 21 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, ketua PPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:
Memimpin kegiatan PPS;
- Mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS;
- Menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan;
- Menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
- Mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK;