Gaji PPS Pilkada 2024 Tembus Rp36 Juta, Ini Tugas dan Wewenang PPS dan Lama Masa Kerjanya, Lengkap!

photo author
- Minggu, 1 September 2024 | 00:28 WIB
Gaji PPS Pemilu 2024 (kpu.go.id)
Gaji PPS Pemilu 2024 (kpu.go.id)

- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

dan

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun poin pertama dilakukan dengan:

- Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;

- Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;

- Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: kendalkab.go.id, detiksulsel.com, Berbagai Sumber, iNSulteng.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X