Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Meski begitu, perubahan tersebut baru bisa terjadi apabila telah memenuhi dua kondisi yang dipersyaratkan.
Misalnya, tanah HGU digunakan untuk mendirikan bangunan yang menunjang kegiatan usaha, atau terjadi revisi Rencana Tata Ruang (RTR).
Kemudian disebutkan dalam Pasal 164, ada beberapa contoh bangunan di atas tanah HGU yang bisa diberikan dan diubah menjadi HGB atau Hak Pakai.
Jenis bangunan ini di antaranya emplasemen, bangunan pabrik, gudang, tempat tinggal sementara karyawan, atau bangunan lainnya yang menunjang kegiatan usaha.
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai hak guna usaha yang patut diketahui.***