Luas Tanah Prabowo 300 Ribu Hektar Bentuk HGU, Apa Itu HGU? Ini Penjelasan dan Pengertiannya!

photo author
- Senin, 8 Januari 2024 | 09:29 WIB
Prabowo Subianto usai mengikuti debat capres malam ini. (X @gerindra )
Prabowo Subianto usai mengikuti debat capres malam ini. (X @gerindra )

Menyerahkan sertifikat HGU yang telah dihapus kepada kepala Kantor Pertanahan jika sudah habis jangka waktunya.

Adapun larangan hak guna usaha atau hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pemegang HGU, diatur dalam Pasal 28 PP Nomor 18 Tahun 2021.

Ketentuannya adalah sebagai berikut:

Menyerahkan pemanfaatan tanah HGU kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan.

Mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air.

Membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar; Merusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup.

Menelantarkan tanahnya

Mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hal dalam areal hak guna usaha terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya.

HGU bisa diperpanjang dengan menambah jangka waktu berlakunya, tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut.

Menurut Pasal 9 PP No.40 Tahun 1996, perpanjangan dan pembaruan HGU dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak jika memenuhi beberapa syarat, seperti:

  • Tanahnya masih diusahakan dengan keadaan, sifat dan tujuan yang baik.
  • Syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak.
  • Pemegang HGU masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.

Lalu, ada pula Pasal 31 Ayat (2) dan Pasal 35 Ayat (2) Permen ATR 7/2017 yang mensyaratkan perpanjangan dan pembaharuan HGU lebih terperinci, yakni:

  • Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang HGU
  • Tanahnya masih dipergunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak yang bersangkutan
  • Penggunaan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah setempat
  • Tanah tidak termasuk dalam database tanah terindikasi terlantar
  • Tanah tidak dalam perkara di lembaga pengadilan dan tidak diletakkan sita, blokir atau status quo.

Lantas, apakah tanah HGU bisa dikonversi menjadi Hak Milik? Jawabannya tidak bisa.

Sebab kepemilikan lahan dengan sertifikat HGU berstatus tanah milik negara, sehingga tidak bisa dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Seperti diketahui, SHM hanya diterbitkan pada tanah dengan status milik perorangan.

Meski begitu, status hak HGU dapat dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X