Luas Tanah Prabowo 300 Ribu Hektar Bentuk HGU, Apa Itu HGU? Ini Penjelasan dan Pengertiannya!

photo author
- Senin, 8 Januari 2024 | 09:29 WIB
Prabowo Subianto usai mengikuti debat capres malam ini. (X @gerindra )
Prabowo Subianto usai mengikuti debat capres malam ini. (X @gerindra )

Jangka waktu maksimal hak guna usaha adalah 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal selama 25 tahun.

Jenis tanah yang diberikan pun harus terkategori hutan produksi, yang kemudian dialihkan menjadi perkebunan dan lainnya.

HGU tidak diberikan kepada sembarangan orang. Ketentuannya telah diatur berdasarkan hukum yang jelas di dalam perundang-undangan.

Jika Anda ingin mencari tahu informasi mengenai Hak Guna Usaha, simak penjelasannya di bawah ini.

Untuk mendapatkan Hak Guna Usaha, pemegang diwajibkan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), serta memiliki badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Jika badan hukum pemegang HGU sudah tidak memenuhi persyaratan di atas, maka wajib melepaskan dan mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain.

HGU wajib dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu 1 tahun, jika tidak maka hak tersebut akan dihapuskan.

Kewajiban dan Larangan bagi Pemegang Hak Guna Usaha

Dasar hukum mengenai kewajiban pemegang HGU diatur dalam Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No.40/1996, yakni: Membayar uang sebagai pemasukan kepada negara.

Melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya.

Mengusahakan sendiri tanah HGU dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis.

Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan area HGU.

Memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan Lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menyampaikan laporan setiap tahun mengenai penggunaan HGU.

Menyerahkan kembali tanah yang diberikan HGU kepada negara sesudah HGU tersebut habis masa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X