Luas Tanah Prabowo 300 Ribu Hektar Bentuk HGU, Apa Itu HGU? Ini Penjelasan dan Pengertiannya!

photo author
- Senin, 8 Januari 2024 | 09:29 WIB
Prabowo Subianto usai mengikuti debat capres malam ini. (X @gerindra )
Prabowo Subianto usai mengikuti debat capres malam ini. (X @gerindra )

iNSulteng – Debat Capers 2024 Minggu 7 Januari 2024 berlangsung sengit.

Hal ini setelah Anies mempertanyakan luas lahan Prabowo sekitar 300 ribu hektar lebih.

Pada beberapa kesempatan Prabowo mengatakan bahwa lahannya luas namun dalam bentuk HGU.

Baca Juga: Daihatsu Tutup Pabrik, Chery Jaecoo 7 Resmi Debut di Indonesia, Ini Penampakannya!

Lantas apa itu HGU?

Prabowo memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah.

Namun Semua lahan yang dimiliki Prabowo itu adalah HGU bukan SHM.

Prabowo Subbianto merupakan Capres 02 yang berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka.

Gibran sendiri merupakan anak Presiden RI Aktif Joko Widodo.

Sementara itu dalam Debat Capres Minggu malam, Anies Baswedan paslon nomor urut 01 mempersoalkan lahan Prabowo.

Selain mempersoalkan lahan Anies juga mempersoalkan anggaran Kementerian Pertahanan yang dipimpin Prabowo Rp700 T untuk beli alusista bekas.

Pengertian HGU

Mengutip rumah123.com, Hak Guna Usaha (HGU) adalah istilah lazim yang dipakai dalam ruang lingkup agraria dan pertanahan.

Dapat diartikan, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara dalam jangka waktu tertentu untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X