CEK REKENING SEKARANG: Tunjangan Profesi Guru Dan Gaji Pokok Mulai Dibayarkan Perbulan

photo author
- Jumat, 11 November 2022 | 08:39 WIB
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak pemerintah agar pembayaran tunjangan profesi guru dibayarkan perbulan bersamaan dengan gaji pokok.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak pemerintah agar pembayaran tunjangan profesi guru dibayarkan perbulan bersamaan dengan gaji pokok.

iNSulteng – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak pemerintah agar pembayaran tunjangan profesi guru dibayarkan perbulan bersamaan dengan gaji pokok.

Jika desakan para guru melalui PGRI ini diterima oleh pusat, maka setiap bulan para guru akan menerima tunjangan profesi guru.

Selain tunjangan profesi guru yang masuk rekening tiap bulan, gaji juga akan masuk.

Tentu saja ini kabar yang menggembirakan bagi para guru di selutuh pelosok tanah air.

Sebab menurut PGRI banyak kekacauan pembayaran tunjangan profesi guru yang terjadi di berbagai daerah.

Baca Juga: SIAPA BILANG Pegawai non ASN atau Honorer Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK, Begini Dasar Hukumnya

Oleh karena itu, PGRI meminta agar ada evaluasi dalam pembayaran tunjangan bagi guru yang telah lolos sertifikasi.

Informasi yang diterima iNSulteng.com desakan PGRI ini juga sangat beralasan agar memudahkan pengawasan dan menghindari adanya pemotongan tunjangan profesi guru.

Ketua PGRI pusat, Sulistyo mengatakan pihaknya telah bersurat kepada Menteri Keuangan agar pembayaran tunjangan profesi guru dibayarkan perbulan.

Hal ini juga selaras dengan keinginan Presiden Jokowi dalam memuliakan guru dengan memberikan tunjangan profesi guru.

Dalam catatan PGRI, pembayaran tunjangan profesi guru dengan sistem rapel seperti saat ini, terbukti tidak efektif dalam mendorong upaya peningkatan profesionalitas para guru.

“Bahkan cenderung konsumtif dalam pemanfaatannya,” sebut Ketua PGRI pusat itu.

Baca Juga: 2 HARI LAGI TUTUP, Cek Syarat Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Guru dan Gaji 2022!

Hal yang sama juga dikeluhkan  Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X