Sekjen FSGI Nulistiarti mengatakan, pembayaran tunjangan profesi guru setiap bulan dan disatukan dengan gaji guru lebih efektif.
Sebab, hal ini akan membuat guru dapat mengawasi penyaluran tunjangan supaya sesuai dengan gaji pokok setiap guru.
Selain itu, pembayaran tunjangan profesi guru yang selama ini diserahkan ke daerah sejak tahun 2010, dianggap tidak efektif.
PGRI mengusulkan agar pemerintah membuat perencanaan yang komprehensif dan matang dalam rangka proses sertifikasi sehingga amanat undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bisa terlaksana.
Selain itu Kemendikbud dan Kemenag diminta melakukan upaya agar guru yang telah tersertifikasi dan memperoleh tunjangan profesi guru semakin meningkat kinerja dan profesionalitasnya. ***