SIAPA BILANG Pegawai non ASN atau Honorer Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK, Begini Dasar Hukumnya

photo author
- Jumat, 11 November 2022 | 05:39 WIB
Ilustrasi PPPK untuk jabatan fungsional guru, di lingkungan Pemrov Banten.
Ilustrasi PPPK untuk jabatan fungsional guru, di lingkungan Pemrov Banten.

iNSulteng - Pemerintah masih melakukan pendataan terhadap tenaga non ASN atau honorer.

Pendataan dilakukan terhadap non ASN atau tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat.

Baca Juga: KABAR TERBARU, Ada Perubahan Pendataan non ASN atau Tenaga Honorer 2022, Simak Baik-baik

Baca Juga: HONDA Ngamuk Luncurkan Pesaing Berat Toyota Fortuner di Pasar Otomotif, Ini Modelnya!

Sejauh ini, pendataan tenaga non ASN atau honorer ini sudah sampai pada tahap prafinalisasi. 

Diketahui, pendataan non ASN atau tenaga honorer dilakukan guna mengetahui berapa jumlah tenaga non ASN atau honorer saat ini. 

Disamping itu, pendataan non ASN atau tenaga honorer berkaitan dengan seleksi PPPK

Baca Juga: Heboh Toyota Alphard 6 Roda, Tampilan Lebih Panjang, Keluaran 2023?

Salah satunya soal tenaga honorer atau non ASn diangkat jadi PPPK.  

Sebagaimana dalam Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/ISI /M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Surat tersebut perihal pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Melihat Spesifikasi Toyota Alphard Keluaran 2019 Milik Bupati Donggala di Sulteng!

Dalam surat tersebut, pendataan non ASN atau honorer menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Surat tersebut terkait status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 Nopember 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X