GAWAT, Pendataan non ASN atau Tenaga Honorer Menuai Masalah, Pemerintah Segera Bertindak

photo author
- Jumat, 11 November 2022 | 08:00 WIB
Ilustrasi penundaan penghapusan tenaga non ASN (freepik)
Ilustrasi penundaan penghapusan tenaga non ASN (freepik)


iNSulteng - Pendataan tenaga non ASN atau honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah sedang berlangsung. 

Namun ada kabar bahwa pendataan non ASN atau tenaga honorer menulai masalah dan pemerintah diminta segera bertindak. 

Baca Juga: KABAR TERBARU, Ada Perubahan Pendataan non ASN atau Tenaga Honorer 2022, Simak Baik-baik

Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK, Ini Dasar Hukumnya Terkait Pendataan Tenaga non ASN

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan ditemukan berbagai masalah pendataan tenaga honorer yang belum jelas antara Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan pemerintah daerah.

"Terindikasi masih terdapat sejumlah isu penanganan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang belum terselesaikan," kata Guspardi, dikutip iNSulteng.com dari Antara pada Jumat, 11 November 2022. 

Guspardi mengatakan, Komisi II DPR RI baru saja melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tanggerang pada Rabu, 8 November 2022.

Baca Juga: Syarat Lapor Diri Peserta PPG Dalam Jabatan Guru Belum Lulus UTN PLPG!

Di sana, terungkap masih terdapat 146 orang yang telah terdata BKN ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia meyakini kejadian serupa juga terjadi di sejumlah pemerintah daerah di seluruh Indonesia, sehingga harus segera diselesaikan dan ditindaklanjuti.

"Apalagi jumlah tenaga honorer di Indonesia cukup besar. Maka, diperlukan perhitungan yang teliti dan matang agar nantinya tidak akan menimbulkan masalah baru," jelasnya.

Baca Juga: Daftar Harga Toyota bZ4X November 2022, Pesaing Berat Hyundai Ioniq

Guspardi menjelaskan pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN tanpa tes.

Namun, hal itu bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA

Tags

Rekomendasi

Terkini

X