Syarat Lapor Diri Peserta PPG Dalam Jabatan Guru Belum Lulus UTN PLPG!

photo author
- Jumat, 11 November 2022 | 07:00 WIB
Ilustrasi tenaga guru. Foto: Istimewa (iNSulteng.com)
Ilustrasi tenaga guru. Foto: Istimewa (iNSulteng.com)

iNSulteng – Pengumuman lapor diri bagi peserta PPG dalam jabatan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG 2022.

Untuk mengetahui selengkapnya bagi guru PPG yang belum lulus UTN PLPG berikut penjelasannya, dirangkum iNSulteng.com, Jumat 11 November 2022.

Merujuk pada jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi Guru Belum Lulus UTN PLPG Tahun 2022 dari Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) diinformasikan kepada Peserta PPG Dalam Jabatan bagi Guru Belum Lulus UTN PLPG Tahun 2022 , Universitas Pendidikan Ganesha, dengan ini disampaikan  hal-hal sebagai berikut :

Baca Juga: Tata Cara Lapor Diri Peserta PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Belum Lulus UTN PLPG!

Baca Juga: Tata Cara Lapor Diri Peserta PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Belum Lulus UTN PLPG!

Kegiatan lapor diri

Lapor diri peserta PPG Dalam Jabatan bagi Guru Belum Lulus UTN PLPG Tahun 2022 Undiksha dilaksanakan secara online dari tanggal 10 s/d 12 November 2022 dengan mengunggah berkas kelengkapan administrasi lapor diri melalui link http://ppg.undiksha.ac.id/app/reg dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Mengisi Form Biodata Mahasiswa (form online)
  2. Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
  3. Surat Pernyataan Izin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB)
  4. Scan Ijazah S1
  5. Scan Transkrip Nilai S1
  6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  7. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
  8. SKCK (dari Kepolisian setempat)
  9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
  10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
  11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  12. Scan SK Kepegawaian Terakhir (SK Kepegawaian terakhir bagi guru honorer adalah SK dari Bupati/Provinsi bisa tambah dengan SK pembagian tugas sekolah terakhir. Bagi guru PNS atau Guru Tetap Yayasan sudah jelas)

Layanan Informasi Untuk layanan informasi akan disampaikan melalui laman PPG Undiksha http://ppg.undiksha.ac.id

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk di tindaklanjuti, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X