iNSulteng - Pemerintah melakukan pendataan non ASN atau tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Pendataan itu dilakukan guna mengetahui berapa jumlah tenaga non ASN atau honorer saat ini.
Baca Juga: Penjelasan Kemenpan RB Soal Pendataan non ASN Bisa Diangkat Jadi PPPK, Ini Dasar Hukumnya
Baca Juga: KABAR TERBARU, Ada Perubahan Pendataan non ASN atau Tenaga Honorer 2022, Simak Baik-baik
Disamping itu, ada maksud lain dibalik pendataan non ASN atau tenaga honorer.
Salah satunya soal tenaga honorer atau non ASn diangkat jadi PPPK.
Sebagaimana dalam Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/ISI /M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Surat tersebut perihal pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam surat tersebut, pendataan non ASN atau honorer menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Surat tersebut terkait status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 Nopember 2023.
Baca Juga: Yamaha Geram! Honda Akan Meluncurkan Motor 100cc Terbaru 2023, Simak Juga Spesifikasinya
Dalam surat tersebut, ada beberapa poin penting yang wajib diketahui.
Pertama, prinsipnya surat tersebut di atas dimaksudkan untuk mengingatkan para Pejabat Pembina Kepegawaian bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, guna mendorong setiap Instansi Pemerintah melakukan penataan Pegawai Non-ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan Instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.