Ampuh Langsung Lolos, Ini Persyaratan Guru ASN PPPK Tahun 2022, Daftar Sekarag!

photo author
- Sabtu, 5 November 2022 | 15:07 WIB
Berikut Batasan Usia Calon Pendaftar PPPK 2022, Beserta Syarat Tambahan Sesuai SK Menteri PAN RB No 970 tahun 2022. (Instagram @cpnsindonesia)
Berikut Batasan Usia Calon Pendaftar PPPK 2022, Beserta Syarat Tambahan Sesuai SK Menteri PAN RB No 970 tahun 2022. (Instagram @cpnsindonesia)

iNSulteng – Pendaftaran PPPK Tenaga Guru Mulai Dibuka 31 Oktober Hingga 13 November 2022. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Pemerintah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru mulai tanggal 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Pemerintah telah berupaya untuk mengatasi berbagai masalah kepegawaian saat ini di Inonesia termasuk tenaga honorer.

Baca Juga: 9 Syarat Lolos Jadi PPPK 2022 Lewat Jalur Resmi Auto Lolos Jadi ASN Gaji Rp6 Juta-Simak Penjelasan Lengkap...

Baca Juga: Non ASN Langsung Diangkat PPPK Ketika Lolos Pendataan?, Ini Link Finalisasi-September-Oktober-November 2022

Persyaratan

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berkas yang harus disiapkan

  • Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  • Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
  • Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
  • Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Penempatan

Lulus Passing Grade

Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan

Penjelasan Alur Seleksi

Seleksi

Kesesuaian / Verifikasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X