iNSulteng – Pendaftaran PPPK Tenaga Guru Mulai Dibuka 31 Oktober Hingga 13 November 2022. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Pemerintah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru mulai tanggal 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Pemerintah telah berupaya untuk mengatasi berbagai masalah kepegawaian saat ini di Inonesia termasuk tenaga honorer.
Baca Juga: Lihat Data Tenaga Non ASN yang Sudah Terdata dan Diumumkan Lolos, Auto Diangkat Jadi PPPK?
Baca Juga: BENAR Lolos Prafinalisasi Auto Jadi PPPK Tanpa TES?, Ini Link Cek Nama Tenaga Non ASN November 2022!
Salah satu upaya agar masalah kepegawaian berangsur sedikit yaitu dengan mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK.
Ada beberapa persyaratan yang akan menjadi alasan kuat agar tenaga honorer dapat di angkat menjadi PPPK dan PNS.
Namun, jika persyaratan tersebut tidak terlaksana dan tidak terpenuhi, maka pihak yang bersangkutan tidak akan di angkat menjadi PNS mulai 2023 mendatang.
Mengacu pada Peraturan pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Kerja Honorer menjadi CPNS.
Pengangkatan tersebut lebih menguatamakan pekerja yang sudah mengabdi paling lama dalam instansi pemerintahan tersebut.
INI SYARAT JADI PPPK LEWAT JALUR RESMI
- Usia minimal 20 tahun
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)