BSU Gaji Rp1 Juta Cair April 2022, Begini Cara Ceknya agar Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemnaker

photo author
- Senin, 11 April 2022 | 09:43 WIB
BSU Gaji akan dicairkan menyasar 8,8 juta tenaga kerja (Istimewa)
BSU Gaji akan dicairkan menyasar 8,8 juta tenaga kerja (Istimewa)

iNSulteng - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Gaji akan dicairkan pemerintah pada April 2022 ini. Kabarnya Kemnaker lagi dalam proses vinalisasi data bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas bagaimana cara cek agar bisa dapat bantuan BSU Gaji April 2022 Rp1 Juta ini? Simak penjelasan berikut ini cara cek BSU Gaji April 2022 Rp 1 Juta.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker telah mengumumkan bahwa BSU akan kembali cair.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Rp600.000? Langsung Cuss Login ke cekbansos.kemensos.go.id

BSU 2022 dikonfirmasi akan cair di bulan April ini kepada sebanyak 8,8 juta pekerja yang termasuk daftar penerima.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah ini.

Pasalnya, Kemnaker telah memiliki daftar khusus pekerja yang akan menerima dana Rp1 juta ini.

Baca Juga: 5 Pesepakbola yang Rela Pindah Domisili Demi Bermain di Piala Dunia, No 3 Dicap Pengkhianat

Daftar pekerja yang mendapatkan BSU 2022 ini didapat dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan ini lalu diverifikasi dan divalidasi untuk dipilih pekerja yang sesuai kriteria untuk mendapatkan BLT subsidi gaji tahun ini.

Pekerja bisa mengecek sendiri status masing-masing apakah mendapatkan BSU 2022 atau tidak.

Baca Juga: Lenovo ThinkPad X1 Carbon dan X1 Yoga dengan Intel Generasi ke-12 Mulai Dijual, Ini Keunggulannya

Berikut ini adalah cara cek status pekerja yang mendapatkan BSU April 2022 lewat link kemnaker.go.id.

1. Buka link kemnaker.go.id melalui browser HP atau komputer.

2. Login dengan memasukkan email dan password.

Baca Juga: Woww,,, Rame Banget: Adik, Ayah Hingga Kekasih Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo

3. Jika belum memiliki akun, buat terlebih dahulu dengan klik 'Daftar Sekarang'.

4. Masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung dan klik 'Berikutnya'.

5. Lanjutkan hingga semua data terisi dan pendaftaran akun selesai.

Baca Juga: Unjuk Rasa 11 April, Kapolri: Kawal dengan Humanis dan Jaga Kesucian Bulan Ramadhan

6. Aktivasi akun dengan kode OTP yang diterima lewat email.

7. Login ke akun yang sudah diaktivasi.

8. Lengkapi semua profil biodata.

Usai login ke kemnaker.go.id, pekerja bisa mengecek status yang didapatkan lewat notifikasi yang akan muncul.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X