DAMPAK NEGATIF MEDSOS: Kenalan Via MiChat, Pria di Bekasi Perkosa dan Rampok Teman Wanitanya

photo author
- Sabtu, 9 April 2022 | 07:34 WIB
 Kapolsek Metro Bekasi Kota, Kompol Salahuddin menggelar perkara kasus pemerkosaan dan perampokan. (Foto: PMJ News)
Kapolsek Metro Bekasi Kota, Kompol Salahuddin menggelar perkara kasus pemerkosaan dan perampokan. (Foto: PMJ News)

iNSulteng - Beginilah jadinyan jika menggunakan medsos secara brutal.

Medsos memang punya dampak positif, namun juga kerap membawa penggunanya diambnag kehancuran.

Baru-baru ini kasus yang merupakan dampak negatif medsos terjadi.

Baca Juga: Spesifikasi Utama Samsung Galaxy A54 5G Bocor: RAM 8GB, Kamera Utama 64MP, Kamera Depan 32MP dan Banyak Lagi

Akhirnya si wanita jadi korban dan tentu saja mengalami kerugian baik lahir maupun batin. Berikut di bawah ini kejadiannya.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial (35), pelaku pemerkosaan dan perampokan terhadap teman wanitanya.

Korban mengenal pelaku melalui aplikasi MiChat.

Baca Juga: CAIR LAGI! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bergaji Di Bawah Rp3,5 Juta akan Dapat BSU GAJI Dalam Waktu Dekat

"Korban berinisial AS bisa kenal dengan terlapor AS ini berdasarkan perkenalan melalui media sosial, yang namanya MiChat," ungkap Kapolsek Metro Bekasi Kota, Kompol Salahuddin kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Lebih lanjut Salahuddin menjelaskan, setelah berkenalan dan melakukan pendekatan pelaku AS kerap mengiming-imingi korban dengan mengajak menikah.

Pelaku kemudian mengajak korban bertemu di sebuah hotel.

Baca Juga: Segini Jumlah BSU GAJI yang Akan Diterima 8,8 Juta Pekerja Dalam Waktu Dekat

Selanjutnya, tersangka memberikan minuman yang berisi obat bius untuk memperdaya korban.

"Untuk menjerat korban dan selalu mengaku sebagai orang kaya dan memperdaya perempuan dan digauli hotel. Kemudian korban diperdaya lagi, ingin dipertemukan ke orang tuanya untuk menikah, namun di tengah jalan justru ditendang," tuturnya,

Sebelum meninggalkan korban begitu saja, AS mengambil seluruh barang milik korban. Di antaranya uang tunai, ATM dan ponsel.

Baca Juga: JELANG LEBARAN, Pekerja Bergaji Di Bawah Rp3,5 Juta akan Dapat BSU GAJI Dalam Waktu Dekat

"Total kerugian sekitar Rp10 juta," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X