CAIR LAGI! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bergaji Di Bawah Rp3,5 Juta akan Dapat BSU GAJI Dalam Waktu Dekat

photo author
- Sabtu, 9 April 2022 | 07:01 WIB
Kabar Gembira! Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kembali Hadir, Berikut Syarat dan Besar yang Diterima (pexels.com/Ahsanjaya)
Kabar Gembira! Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kembali Hadir, Berikut Syarat dan Besar yang Diterima (pexels.com/Ahsanjaya)

Baca Juga: Diprediksi Banyak Kematian Pengendara Roda Dua Jelang Lebaran 2022, Begini Kata Ahli Tarot

Artinya, jika kamu adalah peserta BPJS maka kamu akan berpeluang menerima bantuan subsidi upah yang tidak akan lama lagi dicairkan.

"Yang tidak kalah penting adalah mereviu data penerima BSU bersama dengan BPJS Tenaga Kerja dan berkoordinasi dengan pihak himbara serta bank penyalur. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X