iNSulteng – Pemerintah kembali menaikan harga BBM jenis Pertamak di Indonesia, sebelumnya hanya 16 Provinsi namun kini sudah semua wilayah.
Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax naik hampir dua kali lipat mulai 1 April 2022.
Dari sebelumnya sekitar Rp9.000 hingga Rp9.400 per liter, menjadi Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter.
Baca Juga: Daftar Barang dan Jasa Bebas Pajak 11 Persen
Baca Juga: JANGAN KHAWATIR! Meski Sudah Berlaku, Jenis Barang Ini Masih Bebas Pajak Lho,,
Kenaikan harga Pertamax ini awalnya akan diterapkan di 16 provinsi. Namun tak berselang lama, PT Pertamina (Persero) merilis kenaikan harga Pertamax di 34 provinsi.
Pejabat Sementara Coroporate Secretary Pertamina, Patria Niaga Irto Ginting mengklaim harga tersebut masih jauh lebih murah dibandingkan produsen BBM asing.
"Harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lain," katanya dikutip dari Antara pada Jumat, 1 April 2022.
Harga Pertamax pada Rp9.000 per liter dinilai jauh di bawah nilai keekonomian. Jika tetap ditahan pada harga tersebut, maka akan berpengaruh pada kerugian Pertamina dan berdampak pada APBN.
Pasalnya, harga minyak dunia saat ini melambung ke angka di atas 100 dolar AS per barel akibat krisis geopolitik antara Rusia dan Ukraina. Menurut Irto, pihaknya tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat dalam melakukan penyesuaian harga.
Selain itu, kenaikan harga tersebut tergolong lebih murah dibandingkan harga BBM dengan jenis yang serupa dari perusahaan penyalur lain.
"Penyesuaian harga bahan bakar minyak tidak terelakan, namun dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat," tutur dia.
Konsumsi porsi Pertamax memang tergolong lebih rendah dibandingkan BBM subsidi, karena hanya sebesar 14 persen.