Syarat Pendaftaran Sekolah bagi Siswa Kurang Mampu dan Difabel

photo author
- Minggu, 30 Mei 2021 | 19:15 WIB
ilustrasi, Syarat Pendaftaran Sekolah bagi Siswa Kurang Mampu dan Difabel (Pixabay)
ilustrasi, Syarat Pendaftaran Sekolah bagi Siswa Kurang Mampu dan Difabel (Pixabay)

Berikut ini mengenai syarat masuk, proses, dan jadwal PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 dari jalur afirmasi. Proses PPDB 2021 dilakukan secara online dengan tahapan:

Pengajuan akun di web https//ppdb.jakarta.go.id/

Aktivasi token

Pemilihan sekolah,

Proses seleksi

Pengumuman

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Simak Lima Tahapan Yang Wajib Diikuti

Lapor diri calon peserta didik baru (CPDB) yang lolos seleksi.

Segala ketentuan dan aturan PPDB 2021 tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 32 tahun 2021 tentang PPDB 2021.

Diatur dalam Pergub itu jalur afirmasi dibagi menjadi dua prioritas, meliputi:

Prioritas pertama, terdiri dari: Anak asuh panti, yakni CPDB yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) Panti Asuhan Penyandang disabilitas, dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten, Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia saat menangani pasien Covid-19 di DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan, anak penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar, kecuali jenjang SD.

Baca Juga: Polisi Pergoki Pasangan Mesum di Penginapan, Pria Asal Toili dan Wanita Asal Touna

Prioritas kedua, terdiri dari: Pemegang KJP Plus yang masih aktif pada tahap I dan tahap II pada tahun berjalan, anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial, anak dari pengemudi mitra TransJakarta, anak dari pekerja/buruh yang memiliki KTP daerah dengan kisaran gaji paling besar senilai 1,1 kali upah minimum provinsi, direkomendasikan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Adapun syarat CPDB adalah sebagai berikut:

Usia, yang pada 1 Juli tahun berjalan berumur: SD: minimal 6 tahun SMP: maksimal 15 tahun SMA / SMK: maksimal 21 tahun Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X