iNSulteng - Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selain ada jalur zonasi, dibuka pula jalur afirmasi, yaitu penerimaan bagi calon siswa kurang mampu dan difabel minimal 15 persen.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun ajaran 2021/2022 tetap membuka jalur afirmasi bagi anak dari keluarga tak mampu dan disabilitas, di samping jalur zonasi dan pindah tugas orang tua atau anak guru.
Baca Juga: Result Show LIDA 2021 Top 16 Grup 2 Malam Ini, Empat Duta Ditantang Menyanyikan Lagu Yunita Ababiel
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kali ini, menurut Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Dasar Menengah (PAUD Dasmen) Kemendikbudristek Jumeri, pada prinsipnya membuka kuota terbesar untuk jalur zonasi dan afirmasi. Yakni minimal untuk SD, kuota zonasi 70 persen. Sementara itu, untuk SMP dan SMA, zonasi minimal 50 persen.
Jumeri juga menjelaskan, di PPDB selain ada jalur zonasi, dibuka pula jalur afirmasi, yaitu penerimaan bagi calon siswa kurang mampu dan difabel minimal 15 persen. Dengan pengaturan seperti ini sekurang-kurangnya ada 65 persen dari kuota zonasi atau domisili terdekat murid dan anak tak mampu bisa terakomodasi.
Baca Juga: Truk Bermuatan Tabung Oksigen Menuju RSUD Anutaloko Parigi Motong Jatuh Kejurang Kedalaman 50 Meter
Menyangkut teknis pendaftaran, Kemendikbudristek menyadari tidak semua mampu mengadakan secara maksimal PPDB secara dalam jaringan (daring/online). Pendaftaran secara luar jaringan (luring) dimungkin sepanjang diatur jumlah calon siswa yang datang sekolah serta mematuhi protokol kesehatan.
Seperti apa kriteria calon murid melalui jalur afirmasi? Seperti dilansir dari Permendikbud nomor 1 tahun 2021 mengenai PPDB ada bebarapa poin umum yang ditegaskan, antara lain:
Pertama, PPDB melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik baru: Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Kecelakaan Babak Kualifikasi, Pebalap Moto3 Meninggal Dunia
Kedua, peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Ketiga, dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Syarat peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi lemah harus melampirkan; Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
Baca Juga: Rizky Billar Membantah Pernah Jalin Hubungan Asmara dengan Dinda Hauw: Tidak Lebih dari Sahabat...
Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama pemerintah daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.