Jelang Nataru, Satgas Covid-19 Kelaurkan Edaran, Begini Isinya!

photo author
- Minggu, 20 Desember 2020 | 20:45 WIB
Logo Satgas Covid-19 (Satgas Covid-19 via Instagram)
Logo Satgas Covid-19 (Satgas Covid-19 via Instagram)

Kementerian/lembaga, TNI, POLRI dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instansi berwenang (kementerian/lembaga, TNI, POLRI, dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hükum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Jangan Salah! Daftar Bahan Makanan Ini Tidak Akan Bertahan Lama di Kulkas

Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Kebiasaan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Kebiasaan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X