Kementerian/lembaga, TNI, POLRI dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instansi berwenang (kementerian/lembaga, TNI, POLRI, dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hükum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Jangan Salah! Daftar Bahan Makanan Ini Tidak Akan Bertahan Lama di Kulkas
Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Kebiasaan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Kebiasaan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***