j. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 3 tidak berlaku untuk:
a. Moda transportasi perintis untuk keperluan niaga di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan wilayah perbatasan; dan
b. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang hendak memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, harap menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dengan Surat Edaran ini.
Baca Juga: Jadi Calo Rapid Test, Tiga Pelaku Diamankan Polisi
Pelaku Perjalanan Internasional harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
b. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Kunjungi Makassar, Bamsoet Minta Dewa-Dewi dan Dedi Dikembangkan
c. Setelah tiba di Indonesia dilakukan pengawasan pelaku perjalanan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) berupa: pemeriksaan suhu tubuh, validasi surat keterangan sehat yang masih berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan sampai di pintu kedatangan melalui e-HAC Indonesia. Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi VVNI dan WNA.
d. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes RT-PCR, WNI wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: STORY : Pesawat Merpati Jatuh di Pegunungan Tinombala Sulteng, 13 Penumpang Tewas
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu.
Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum.
Baca Juga: CEK DISINI: Delapan Penyebab yang Bisa Bikin Rambut Kamu Jadi Rontok