Jelang Nataru, Satgas Covid-19 Kelaurkan Edaran, Begini Isinya!

photo author
- Minggu, 20 Desember 2020 | 20:45 WIB
Logo Satgas Covid-19 (Satgas Covid-19 via Instagram)
Logo Satgas Covid-19 (Satgas Covid-19 via Instagram)

j. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 3 tidak berlaku untuk:

a. Moda transportasi perintis untuk keperluan niaga di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan wilayah perbatasan; dan

b. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang hendak memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, harap menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dengan Surat Edaran ini.

Baca Juga: Jadi Calo Rapid Test, Tiga Pelaku Diamankan Polisi

Pelaku Perjalanan Internasional harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Kunjungi Makassar, Bamsoet Minta Dewa-Dewi dan Dedi Dikembangkan

c. Setelah tiba di Indonesia dilakukan pengawasan pelaku perjalanan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) berupa: pemeriksaan suhu tubuh, validasi surat keterangan sehat yang masih berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan sampai di pintu kedatangan melalui e-HAC Indonesia. Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi VVNI dan WNA.

d. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes RT-PCR, WNI wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: STORY : Pesawat Merpati Jatuh di Pegunungan Tinombala Sulteng, 13 Penumpang Tewas

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu.

Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum.

Baca Juga: CEK DISINI: Delapan Penyebab yang Bisa Bikin Rambut Kamu Jadi Rontok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X