Jelang Nataru, Satgas Covid-19 Kelaurkan Edaran, Begini Isinya!

photo author
- Minggu, 20 Desember 2020 | 20:45 WIB
Logo Satgas Covid-19 (Satgas Covid-19 via Instagram)
Logo Satgas Covid-19 (Satgas Covid-19 via Instagram)

iNSulteng - Jelang Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur protokol kesehatan selama masa pandemi masih berjalan.

SE Nomor 3 tahun 2020 yang diteken Kepala BNPB dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, ini berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai perkembangan situasi.

Baca Juga: Gawat, Fadli Zon Sebut Isu Teroris Dijadikan Proyek?: Bangimana Bangsa Mau Maju !

Dari SE yang diterima InfoPublik, Minggu 20 Desember 2020, beberapa ketentuan dalam SE tersebut diantaranya berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Point pertama, perjalanan orang adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota maupun lintas negara menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial.

Baca Juga: Presiden Jokowi saksikan ekspor perdana dari pelabuhan Patimban

Pelaku perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Wah Keren! Google Sedang Uji Coba Metode fitur YouTube Bagikan Unduhan ke Lintas Perangkat

Poin kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan diantaranya penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi Obat pada satu titik waktu tertentu dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca Juga: Demo Anarkis di KEK Morosi, Polda Sultra Tetapkan 12 Orang Palaku

Poin ketiga, pelaku Perjalanan Dalam Negeri harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masingmasing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku

Baca Juga: Waduh Mama Mudah Ditangkap Polisi di Tanjung Pura Langkat, Ini Gara-Garanya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X