Baca Juga: Shane Lukas Resmi Ditahan, Merekam dan Ikut Memprovokasi Mario untuk Aniaya David
Sedangkan untuk wajib lapor meliputi ; JPT Madya eselon 1, Pratama Eselon 2, Stafsus, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa pajak, pelelang, Widyaiswata, Hakim pengadilan pajak dan pejabat eselon III, IV serta pelaksana di unit tertentu.
Sedangkan untuk Pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! KUR 2023 Telah di Buka, Suku Bunga BRI Turun? Petani Bisa Pinjaman 2 Miliar
Baca Juga: Stop Lakukan Kebiasaan Buruk Ini! Bisa Terkena Batu Ginjal
Jadi Kemenkeu menegaskan bahwa sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Kepatuhan Pelaporan Pegawai Kemenkeu harus mencapai 100 persen. ***