iNSulteng - Banyaknya keluhan masyarakat terkait perlakuan yang dilakukan oleh Debt Collector saat menagih.
Akibat peristiwa perilaku Debt Collector yang meresahkan tersebut, akhirnya Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno Siahaan angkat bicara.
Olehnya masyarakat perlu mengetahui syarat yang harus dimiliki oleh debt collector saat melakukan penagihan.
Baca Juga: Tips Membangun Keharmonisan dalam Rumah Tangga, Kamu Harus Tahu Ini!
Baca Juga: Shane Lukas Resmi Ditahan, Merekam dan Ikut Memprovokasi Mario untuk Aniaya David
Suwandi menuturkan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika debt collector turun melakukan penagihan.
“Syarat-syarat daripada debt collector sendiri juga tadi sudah disampaikan pak Dapot. Mereka tidak bisa serta-merta turun ke lapangan kalau nggak punya SIM, Surat Izin Menagih, atau kita kenal sertifikasi,” ujar Suwandi dalam keterangannya, dikutip iNSulteng dari PMJ Sabtu, 25 Februari 2023.
“Ini yang mesti diketahui dari pihak debitur dan kreditur,” sambungnya.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! KUR 2023 Telah di Buka, Suku Bunga BRI Turun? Petani Bisa Pinjaman 2 Miliar
Lebih lanjut, Suwandi meminta untuk para debitur menanyakan 4 surat-surat penting kepada debt collector jika mereka menagih.
“Tanyakan 4 surat-surat yang penting. Bawa nggak dia surat peringatan? Bawa nggak sertifikat jaminan fidusia? Apakah dia punya SIM Surat Izin menagih dari SPPI? Dan dia punya surat kuasa nggak?,” paparnya.
Lebih lanjut terkait surat kuasa, pastikan isinya sesuai dengan apa yang ada di lokasi.
Baca Juga: 4 Hal yang Membuat Anak Tumbuh dengan Sifat Kekerasan Menurut Psikolog, Orang Tua Wajib Tahu!