Pemerintah Segara Buka Penerimaan CPNS Tahun 2025, Cek Jadwal, Syarat Umum Hingga Formasi, Lulusan SMA Bisa Daftar, Guru dan Nakes Priorotas!

photo author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 11:26 WIB
Menanti Seleksi CPNS 2025, Inilah Batas Usia Pelamar yang Ditoleransi (Menpan.go.id)
Menanti Seleksi CPNS 2025, Inilah Batas Usia Pelamar yang Ditoleransi (Menpan.go.id)

- PENERIMAAN CPNS TAHUN 2025

- KAPAN PENERIMAAN CPNS TAHUN 2025

- KAPAN PEMBUKAAN CPNS TAHUN 2025? 

iNSulteng – Calon Pegawai Negeri Sipil (disingkat CPNS) adalah status yang diberikan pemerintah kepada orang-orang yang dianggap siap menjadi pegawai negeri sipil di Indonesia.

Selama masa CPNS, pegawai akan diberikan uji kinerja untuk dinilai seberapa kompetennya pegawai dengan gelar tersebut.

Tugas CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) sangat beragam, mulai dari melaksanakan kebijakan pemerintah, memberikan pelayanan publik, hingga berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Sepakat Percepat Pengangkatan PPPK Lulusan 2024, Tapi…..

Baca Juga: Benarkah Prabowo Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK Tahun 2026?, BKN: Pengangkatan Serentak Harus Cermat dan Hati-Hati!

Jika mengacu pada tahun 2024 lalu penerimaan CPNS ditahun itu sekitar bulan-bulan Agustus.

Masa pendaftaran CPNS 2024 berlangsung sejak 20 Agustus 2024 sampai 6 September 2024.

Bersamaan dengan masa pendaftaran, ada masa seleksi administrasi yang juga berlangsung sejak tanggal 20 Agustus 2024 sampai 13 September 2024.

Melansir ANTARA, Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 akan segera menjadi kesempatan berharga bagi Anda yang ingin bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, telah memastikan bahwa seleksi CPNS akan kembali diadakan pada tahun 2025.

Kabar ini disambut baik, terutama karena masih banyak formasi yang belum terpenuhi dari seleksi di tahun sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X