Bocoran Inpres Prabowo PPPK Tetap Dilantik 2025?, Simak Jadwal Surat Edaran dan Turunnya Instruksi Presiden

photo author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 09:44 WIB
Presiden Prabowo umumkan pencairan THR bagi PNS, PPPK, TNI, Polri tahun 2025.  (YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo umumkan pencairan THR bagi PNS, PPPK, TNI, Polri tahun 2025. (YouTube Sekretariat Presiden)

iNSulteng – Pasca Demo se Indonesia yang dilakukan oleh sejumlah PPPK mendapat respon positif oleh Presiden RI Prabowo Subbianto.

Presiden RI akan menurunkan Instruksi Presiden (Inpres) yang selanjutnya akan keluar surat edaran pengangkatan PPPK lulusan 2024.

Ikuti Saluran INFO PPPK/CPNS di SINI>>>>>>>

Benarkah pengangkatan PPPK yang lulus 2024 akan tetap dilaksanakan tahun 2025 ini?

Baca Juga: MenpanRB Terancam Dipecat Buntut Tunda Pelantikan PPPK Tahun 2025 Hingga Tahun 2026!

Baca Juga: Benarkah Pengangkatan PPPK Tetap 2025 dan Tahun 2026 Dibatalkan?, Ini Sebenarnya Penjelasan Kemenpan RB!

Baca Juga: Prabowo Terbitkan Inpres PPPK Tetap Dilantik 2025 dan Tak Rela Jutaan Orang Nganggur Selama Tahun 2025?

Baca Juga: Surat Edaran Prabowo CPNS-PPPK Tetap Diangkat Tahun 2025, Pengangkatan 2026 Dibatalkan, Kapan Inpres Turun?

Berikut rangkuman iNSulteng.id, Rabu 12 Maret 2025

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Rini Widyantini mengungkapkan sudah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

"Sudah dilaporkan ke presiden," kata Rini, dilansir iNSulteng.id dari CNN Indonesia, usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Rini enggan bicara lebih lanjut mengenai isu ini. Ia pun langsung bergegas menuju mobilnya. Namun, menurut Rini, nantinya akan ada instruksi presiden (Inpres) yang akan diumumkan.

"Sudah dilaporkan nanti akan ada instruksi presiden," katanya, yang langsung menutup pintu mobilnya.

Baca Juga: Lapor Pak Kapolri, Ada Warga Meregang Nyawa Diduga Ditembak Brimob di Minahasa Tenggara!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X