Benarkah Prabowo Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK Tahun 2026?, BKN: Pengangkatan Serentak Harus Cermat dan Hati-Hati!

photo author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 11:04 WIB
Prabowo Subbianto.  (Foto: Istimewa for iNIndonesia.com)
Prabowo Subbianto. (Foto: Istimewa for iNIndonesia.com)

iNSulteng – DPR Meminta Kementerian Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) membatalkan penundaan pengangkatan PPPK Tahun 2026.

Ikuti Saluran WhatsApp INFO PPPK DAN CPNS 2024 di SINI>>>>>>>>>

Jika tidak dibatalkan maka hal ini akan terjadi kekisruhan yang membuat kesetabilan negara bisa terganggung.

Pasalnya PPPK yang sudah lulusa tahun 2024 dipastikan akan menggelar aksi yang lebih besar di sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Benarkah Pengangkatan PPPK Tetap 2025 dan Tahun 2026 Dibatalkan?, Ini Sebenarnya Penjelasan Kemenpan RB!

Baca Juga: MenpanRB Terancam Dipecat Buntut Tunda Pelantikan PPPK Tahun 2025 Hingga Tahun 2026!

Namun setelah Prabowo mengambil sikap akan menerbitkan Inpres maka dipastikan penundaan pengangkatan PPPK hingga 2026 batal.

Benarkah PPPK akan tetap dilantik tahun 2025 ini dan mendapatkan SK sesuai harapan?

Berikut rangkuman iNSulteng.id dari berbagai sumber, Rabu 12 Maret 2025.

Penyesuaian jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat, Rabu, 5 Maret 2025 yang lalu.

Hal itu dijelaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

“Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” tegas Rini, melansir laman menpan.go.id, Jumat (07/03/2025).

Baca Juga: Prabowo Terbitkan Inpres PPPK Tetap Dilantik 2025 dan Tak Rela Jutaan Orang Nganggur Selama Tahun 2025?

Baca Juga: Surat Edaran Prabowo CPNS-PPPK Tetap Diangkat Tahun 2025, Pengangkatan 2026 Dibatalkan, Kapan Inpres Turun?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X