Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) akan diangkat menjadi PPPK TMT 01 Maret 2026 dan keputusan pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 01 Februari 2026.
Selain itu, Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT 01 Oktober 2025.
Sementara untuk Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT 01 Maret 2026.
Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 01 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 01 Maret 2026, diminta untuk menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN.
Adapun bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 01 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Terkait ini, Kepala BKN Prof. Zudan Arif mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN.***
Artikel Terkait
Banjir Rendam Desa Danau Embat Batanghari, Warga Mengungsi!
Jadwal PSU Kabupaten Banggai, Kapan? - Polisi Siap Amankan Kembali Pengumutan Suara Ulang Tiga Kecamatan!
Daftar Objek Wisata di Kabupaten Serdang Bedagai, Pantai Hingga Wisata Kuliner yang Menggugah!
Daftar Objek Wisat di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, Alam Hingga Wisata Kuliner Rekomendasi Untuk Kalian
Apa Saja Objek Wisata di Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara!
Dugaan Korupi BJB, Ridwan Kamil Ditetapkan Tersangka?, Ini Daftar 5 TSK KPK Kasus Iklan Bank Jabar Banten!
Lapor Pak Kapolri, Ada Warga Meregang Nyawa Diduga Ditembak Brimob di Minahasa Tenggara!
Buntut Demo, Prabowo Instruksikan Pengangkatan PPPK/CPNS Tetap 2025, Bukan Tahun 2026?
Kepala BKN Terancam Dipecat Prabowo?, Buntut Tunda Pengangkatan PPPK/CPNS 2025: Presiden Beri Angin Segar!
Instruki Prabowo, Pengangkatan CPNS dan PPPK Tetap Tahun 2025, Ini Angin Segar dari Menpan RB!