Serikat Pekerja Morowali Tuntut UU Cipta Kerja Digagalkan, Ini Alasannya

photo author
- Kamis, 15 Oktober 2020 | 01:32 WIB
SEDANG BERLANGSUNG: Link Live Streaming Mata Najwa "Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta" di Trans 7
SEDANG BERLANGSUNG: Link Live Streaming Mata Najwa "Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta" di Trans 7

 

iNSulteng - Aliansi Serikat dan Kerukunan Bersatu Kabupaten Morowali menggelar aksi demonstrasi menyampaikan aspurasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Morowali, Rabu 14 Oktober 2020.

Koodinator Aksi Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM), Afdal saat dihubungi menyampaikan tuntutan yang disampaikan melaluiborasi hari ini merupakan perjuangan sebagai sikap dari seluruh elemen masyarakat, baik buruh, tani, nelayan bahkan mahasiswa yang direpresentatifkan dengan aksi.

"Tujuan utamanya adalah soal mendorong supaya terjadi pencabutan UU Cipta Kerja," ujar Afdal.

Baca Juga: Disnaker Jateng Buka Posko Aduan UU Cipta Kerja, Ini Fungsinya

Baca Juga: 2 Pemuda Gasak Ratusan Ikan Nila di Banggai, Begini Jadinya

Adanya UU Cipta Kerja, menurut Afdal pada umumnya merugikan kalangan rakyat miskin khususnya kalangan buruh, dan lebih luas berdampak pada profesi petani dan nelayan.

Dengan begitu, Aliansi Serikat serta Kerukunan Bersatu di Kabupaten Morowali mengambil sika tegas untuk mendorong pihak DPRD bahkan Pemerintah Daerah Morowali untuk bersuara dan ikut mengambil sikap taktis penyelesaian persoalan ini.

"Sehingga permasalahan ini tidak larut dan tidak menjadi legal undang-undang Omnibus Law atau Cipta Kerja ini yang berdampak buruk bagi sktor rakyat miskin,"pungkasnya.***

Reporetr: Marhum

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Terungkap!

Rabu, 4 Desember 2024 | 08:01 WIB
X