iNSulteng - Ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat ricuh seusai pembacaan vonis Bharada Richard Eliezer.
1 tahun 6 bulan dijatuhkan pada Bharada Richard Eliezer, terpantau para pengunjung dan awak media yang berada di ruang sidang terlibat saling dorong.
Hal tersebut membuat pagar pembatas antara Tempat pengunjung sidang dan tempat terdakwa Bharada Richard Eliezer pun roboh.
Baca Juga: Sudah Mulai Bertugas, Ini Dia Kewajiban Serta Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Hingga menyebabkan area tempat terdakwapun bisa dimasuki oleh pengunjung yang menjadikan suasana dalam ruangan tambah menegangkan.
LPSK atau lembaga perlindungan saksi dan korban bergerak cepat untuk mengamankan terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer alias Barada Eliezer.
Usai divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan pada rabu 15 Februari.
Para pengunjung sidang yang berada dalam ruanganpun menjadi tak terkontrol, mendengar hasil vonis yang diberikan kepada Bharada Eliezer.
Baca Juga: Waspada! Modus Penipuan Baru dengan Kirim Link Undangan Digital Melalui Pesan WhatsApp
Suasana di dalampun menjadi rame, terdengar suara sautan dari beberapa pengunjung yang hadir di dalam ruang persidangan.
Dukungan terhadap Eliezer, tampak bergema dan bersaut sautan.
Majelis hakim menyatakan, Eliezer terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana.
Baca Juga: Breaking News! Erick Thohir Resmi Jadi Ketua Umum PSSI Periode 2023 – 2027, Berikut 5 Janjinya