iNSulteng - Terdakwa Putri Candrawathi membantah pernyataan jaksa soal memakai baju seksi.
Pernyataan jaksa itu dibantah lantaran dirinya disebut memakai baju seksi sebagai bagian dari skenario rangkaian peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penyataan tersebut tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023.
Baca Juga: Putri Candrawathi: Apapun yang Saya Lakukan Menjadi Salah di Mata Mereka
"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario," ungkapnya.
Putri Candrawathi mengaku memang berganti pakaian saat itu.
Namun pakaian yang dikenakan masih terbilang sopan. Tidak seperti yang disebutkan jaksa.
"Saya berganti pakaian piyama model kemeja dan celana pendek yang masih sopan, dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi," ungkapnya.
Baca Juga: Tak Terima Perbuatan Keji Brigadir J, Putri Candrawathi: Mengapa Ini Harus Terjadi Tepat di Hari
Ditambahkan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah bahwa hal yang selaras dengan pernyataan kliennya disebutnya Putri memang mengganti pakaian karena untuk tidur.
"Terdakwa memakai pakaian seksi untuk memuluskan skenario tembak menembak dan pelecehan seksual di Duren Tiga," jelasnya.
"Padahal fakta di persidangan menunjukkan bahwa terdakwa berganti pakaian karena merupakan kebiasaan sebelum tidur atau istirahat," tambah Febri.
Baca Juga: POPULER: Fakta Terbaru Pembunuhan Berantai Wowon CS Terungkap, 3 Istri Tewas
Maka dari itu, Febri mengatakan tidak ada satupun bukti yang mendukung tuduhan tersebut.