Di Depan Hakim, Putri Candrawathi: Dia Memperkosa, Menganiaya Saya

photo author
- Rabu, 25 Januari 2023 | 19:23 WIB
Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa dan Dianiaya Brigadir J: Dia Mengancam akan Membunuh Saya (Foto: Tangkap layar YouTube PN Jaksel)
Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa dan Dianiaya Brigadir J: Dia Mengancam akan Membunuh Saya (Foto: Tangkap layar YouTube PN Jaksel)

iNSulteng - Terdakwa Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 8 tahun penjara.

Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu 18 Januari 2023 lalu dalam persidangan terdakwa Putri dengan agenda pembacaan tuntutan.

Baca Juga: Tak Terima Perbuatan Keji Brigadir J, Putri Candrawathi: Mengapa Ini Harus Terjadi Tepat di Hari

Usai tuntut 8 tahun penjara, Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023. 

Dalam nota pembelaannya, Putri kembali menyebut dirinnya adalah korban dari tindakan keji Brigadir J. 

Ia menyebut dirinya diperkosa dan dianiaya Brigadir J pada hari ulang tahun pernikahannya dengan Ferdy Sambo.

"Saya tidak mengerti, mengapa ini harus terjadi tepat di hari pernikahan kami yang ke-22. Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memperkosa, menganiaya saya,” ujar Putri saat membacakan pleidoi.

Baca Juga: KINCLONG! 5 HP Vivo Layar Amoled Indonesia, Termurah di Tahun 2023

Tidak sampai disitu, Putri juga mengaku dirinya sempat mendapat ancaman pembunuhan dari Brigadir J jika ada orang lain yang mengetahui.

Bahkan dia menyebut anak-anaknya juga akan dibunuh jika berani melaporkan kepada siapapun.

"Dia mengancam akan membunuh saya, jika ada orang lain yang mengetahui apa yang dilakukannya. Dia mengancam membunuh anak-anak yang saya cintai," tutur Putri.

Pada kesempatan yang sama, Putri juga mengatakan saat itu dirinya sangat takut dan menderita serta menanggung malu yang berkepanjangan atas peristiwa yang dialaminya.

Baca Juga: Kapolri Disematkan Jadi Warga Kehormatan Marinir, Sinergitas TNI-Polri Makin Kokoh

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X