Regu Akan Tembak Mati Ferdy Sambo Dibagian Jantung Dari Jarak 5 Meter, Tangan Diikat?

photo author
- Jumat, 26 Agustus 2022 | 09:58 WIB
Ilustrasi hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati

iNSulteng – Ada beberapa pelaku yang terseret dalam kematian Brigadir J anggota Polri di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo 8 Juli 2022 lalu.

Salah satunya adalah Irjen Pol (Pur.) Ferdy Sambo yang diketahui sebagai otak pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Ferdy Sambo sudah di PTDH dan juga terancam hukuman mati akibat perbuatan melawan hukumnya itu.

Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Dipecat Tidak Terhormat, Hukuman Mati Menanti

Adapun pasal yang diterapkan adalah pasal 340 subsider, pasal 338 junto, pasal 55 dan pasal 56 yaitu ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.

TATA CARA HUKUMAN MATI

Lantas bagaimana  tata cara pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia?, berikut dikutip dari Situs heylawedu.id.

Menurut Satochid Kartanegara, pidana merupakan sesuatu yang bersifat siksaan atau penderitaan, yang oleh undang-undang hukum pidana diberikan kepada seseorang yang melanggar sesuatu norma yang ditentukan oleh undang- undang hukum pidana, dan siksaan atau penderitaan itu dengan keputusan hakim dijatuhkan terhadap diri orang yang dipersalahkan itu.

Dalam rangka memberikan hukuman tersebut Pasal 10 KUHP mengatur terkait 5 jenis pidana pokok yang bisa dijatuhkan pada pelaku tindak pidana antara lain: pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan.

Pidana mati adalah salah satu dari jenis pidana yang pengaturanya ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mana termasuk jenis pidana pokok yang terberat. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pengaturan terkait pidana mati hanya diatur dalam Pasal 11 yang berbunyi:

“Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali pada leher terpidana, dan mengikatkan tali itu pada tiang gantungan, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri”.

Sebelum diatur di dalam KUHP aturan terkait pelaksanaan pidana mati di Indonesia telah beberapa kali diubah, yaitu menurut WvS 1915 dilakukan dengan cara digantung, menurut Osamu Gunrei Nomor 1 tanggal 2 Maret 1942 dilakukan dengan cara ditembak mati, menurut WvS 1915 juncto Staatsblad 1945 Nomor 123 dilakukan dengan cara ditembak mati.

Ketentuan Pasal 11 KUHP diubah oleh Undang-Undang Nomor 02/Pnps/1964 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Kemudian pemerintah membuat pengaturan yang lebih teknis terkait pelaksanaan pidana mati yang mana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X