Irjen Pol Ferdy Sambo Dipecat Tidak Terhormat, Hukuman Mati Menanti

photo author
- Jumat, 26 Agustus 2022 | 09:45 WIB
Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik
Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik

iNSulteng - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri. Mantan Kadiv Propam ini dinilai melanggar kode etik.

Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri.

Baca Juga: Agya dan Ayla 2023 Keluar dengan Tampilan Gagah?, Ini Gambarnya

Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.

Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Kemudian Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

TERANCAM HUKUMAN MATI

Ferdy Sambo dipecat dan hukuman mati pun menanti mantan Jenderal itu.

Adapun pasal yang diterapkan adalah pasal 340 subsider, pasal 338 junto, pasal 55 dan pasal 56 yaitu ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X