Viral Ibu-Ibu Penjara dengan Bayinya Umur 6 Bulan, Beda Perlakuan dengan Nikita Mirzani

photo author
- Senin, 25 Juli 2022 | 11:58 WIB
Nikita Mirzani dan ibu yang ditahan dengan bayinya. Foto: Istimewa
Nikita Mirzani dan ibu yang ditahan dengan bayinya. Foto: Istimewa

iNSulteng – Viral di media sosial twitter netizen bandingan bebasnya Nikita Mirzani dengan Isma Ibu-ibu di Aceh Utara yang harus dipenjara dengan bayinya.

Peristiwa ini terjadi tahun 2021 lalu karena sang ibu diduga melakukan pelanggaran UU ITE.

Karena harus menyusui bayinya yang masih umur 6 bulan maka dia dipenjara dengan sang bayi.

Baca Juga: Lengkap! BSU 2022 Cair ke Rekening BCA dan Swasta?, Cek Bocoran Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji

Baca Juga: Kapolda Sulteng Lantik 213 Siswa Diktuba Polri Gelombang II Tahun 2022

Isma (33) dan bayinya yang berusia enam bulan harus menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.

Isma divonis bersalah karena melanggar Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.

Warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara itu dilaporkan oleh kepala desanya atas pencemaran nama baik.

"Membuka aib sendiri," ujar pengguna twitter @FPpolitik, sambil mengunggah dua foto, Nikita dan ibu yang ditahan dengan bayinya.

BEDA PERLAKUAN DENGAN ARTIS

Pada kasus yang sama UU ITE artis Nikita Mirzani bebas dan wajib lapor saja terkait pelanggaran UU ITE.

Fikutip dari PMJ News, Penyidik Polda Banten memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“NM dipersilahkan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers, di Banten, Jumat 22 Juli 2022.

Shinto menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani lantaran harus mendampingi tiga anaknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X